Standar Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022

  1. SK CPNS atau Surat Kenaikan Gaji Berkala Terakhir

  1. Pemohon mendapatkan notifikasi Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dari sistem (Mysimkari);
  2. Pemohon mendatangi Kepala Urusan Kepegawaian untuk meminta Kenaikan Gaji Berkala;
  3. Kepala Urusan melakukan cek pada sistem;
  4. Staf Kepegawaian membuat konsep administrasi kenaikan gaji berkala melalui system (Mysimkari);
  5. Kepala Urusan Kepegawaian mengoreksi dan meneruskan net konsep surat kenaikan gaji berkala ke Kepala sub bagian pembinaan;
  6. Kepala Bagian Pembinaan mengoreksi, memberikan paraf dan meneruskan net konsep surat kenaikan gaji berkala ke Kepala Kejaksaan Negeri;
  7. Kepala Kejaksaan Negeri menandatangani surat kenaikan gaji berkala;
  8. Staf mendistribusikan surat kepada pemohon dan mengarsipkan surat pada dosir;

Jangka Waktu Pelayanan adalah 30 menit setelah data lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala

Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala dapat dilakukan secara langsung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store